BANJARBARU – Untuk mencetak tenaga Satpam yang handal dan profesional di bidangnya, PT Cangkal Rizqi Trengginas melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Satpam Kualifikasi Gada Pratama. Kegiatan ini dilaksanakan selama 14 hari, terhitung sejak 21 Mei 2025.
Menurut Direktur Utama PT Cangkal Rizqi Trengginas, Rizal, tujuan utama pelaksanaan pendidikan dan pelatihan ini adalah untuk menciptakan Satpam yang memiliki kompetensi, disiplin, serta profesionalisme sesuai standar yang berlaku.
“Tujuan kita melaksanakan pelatihan ini adalah untuk menciptakan Satpam yang handal dan profesional,” ujarnya.
Rizal menegaskan bahwa setiap Satpam diwajibkan memiliki sertifikasi resmi sebelum bertugas. Baik Satpam yang sudah ditempatkan di instansi tertentu maupun yang belum bertugas, seluruhnya harus memiliki sertifikat sesuai ketentuan.
“Satpam sebelum bertugas wajib memiliki sertifikasi, apapun bentuk penugasannya,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pelatihan paling dasar bagi Satpam adalah Gada Pratama, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Satpam serta Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa.
“Sesuai aturan kepolisian, mereka harus mengikuti tingkatan dasar terlebih dahulu, yaitu Gada Pratama,” tambahnya.
Untuk pelatihan kali ini, jumlah peserta sebanyak 56 orang, dengan dua orang di antaranya merupakan peserta perempuan.
Rizal berharap ke depan PT Cangkal Rizqi Trengginas dapat merekrut lebih banyak tenaga Satpam serta terus menyelenggarakan pelatihan, guna memenuhi kebutuhan pengamanan di berbagai instansi pemerintah maupun swasta, mengingat tingginya permintaan tenaga Satpam bersertifikasi di dunia kerja.
Sementara itu, Wakil Direktur Binmas Polda Kalimantan Selatan, AKBP M. Rudi Hartono, S.I.K., M.M., yang membuka secara langsung pelatihan dasar Satpam Gada Pratama sekaligus bertindak sebagai Inspektur Upacara Pembukaan, berharap para peserta yang lulus nantinya benar-benar menjadi Satpam yang profesional dan bertanggung jawab.
Ia menegaskan bahwa Satpam merupakan bagian dari Pam Swakarsa yang diatur dalam Undang-Undang, di mana Polri dalam menjalankan tugasnya turut dibantu oleh Satpam dengan kewenangan pengamanan terbatas.
“Satpam sudah diatur dalam Undang-Undang, tugasnya membantu Kepolisian dalam melaksanakan pengamanan terbatas,” ungkapnya.
Oleh karena itu, sebelum diterjunkan ke lapangan untuk bertugas di sektor instansi pemerintah, lembaga, maupun perusahaan swasta, para calon Satpam harus terlebih dahulu menjalani pendidikan dan pelatihan oleh Kepolisian selama 14 hari.
“Sesuai aturan, mereka harus dididik oleh anggota Kepolisian selama 14 hari. Setelah dinyatakan lulus, mendapatkan sertifikat, dan diberikan kewenangan, barulah mereka dapat ditempatkan,” tambahnya.
Ia berharap setelah lulus, para Satpam mampu melaksanakan tugas pengamanan dengan profesional, serta membantu pelaksanaan tugas-tugas kepolisian di lingkungan kerjanya masing-masing.
Diketahui, PT Cangkal Rizqi Trengginas bekerja sama dengan PT Aulia Putra Sejahtera dalam menyelenggarakan Pelatihan Satpam Tingkat Dasar Gada Pratama, yang diikuti oleh 56 peserta didik selama 14 hari.
Keberadaan Satpam diharapkan mampu mengantisipasi potensi gangguan keamanan dengan penuh kepekaan dan kesiapsiagaan.
Secara umum, Satpam merupakan satuan petugas yang dibentuk oleh instansi, proyek, atau badan usaha untuk melaksanakan keamanan fisik (physical security) dalam rangka penyelenggaraan keamanan swakarsa di lingkungan kerja masing-masing.